Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Gambar
Dasar, Kedudukan dan Tanggung Jawab DASAR HUKUM UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) v BPKN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia (Pasal 32 UUPK) v Anggota BPKN terdiri atas unsur (Pasal 36 UUPK)   a.        Pemerintah;   b.       Pelaku Usaha;   c.        Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;   d.       Akademisi;   e.        Tenaga Ahli Anggota BPKN Periode IV 2017-2020 Diangkat melalui   Keputusan Presiden RI. No. 97/P Tahun 2017 Visi, Misi dan Tugas BPKN VISI BPKN : “Menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab”. MISI BPKN :   1.       Memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen;   2. ...