Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Dasar, Kedudukan dan Tanggung Jawab DASAR HUKUM UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) v BPKN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia (Pasal 32 UUPK) v Anggota BPKN terdiri atas unsur (Pasal 36 UUPK) a. Pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; d. Akademisi; e. Tenaga Ahli Anggota BPKN Periode IV 2017-2020 Diangkat melalui Keputusan Presiden RI. No. 97/P Tahun 2017 Visi, Misi dan Tugas BPKN VISI BPKN : “Menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab”. MISI BPKN : 1. Memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen; 2. ...