Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)



Dasar, Kedudukan dan Tanggung Jawab

DASAR HUKUM

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

v BPKN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia (Pasal 32 UUPK)
v Anggota BPKN terdiri atas unsur (Pasal 36 UUPK)
  a.       Pemerintah;
  b.      Pelaku Usaha;
  c.       Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
  d.      Akademisi;
  e.       Tenaga Ahli

Anggota BPKN Periode IV 2017-2020 Diangkat melalui
 Keputusan Presiden RI. No. 97/P Tahun 2017


Visi, Misi dan Tugas BPKN

VISI BPKN :

“Menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab”.

MISI BPKN :

  1.      Memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen;
  2.      Memastikan ketersediaan akses data dan informasi yang memadai baik untuk perencanaan, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan;
  3.      Memastikan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk proaktif dalam upaya perlindungan konsumen, termasuk melalui kehadiran kelembagaan perlindungan konsumen yang berdaya guna;
  4.      Melakukan penelitan dan pengkajian guna memastikan kepastian hukum atas transaksi konsumen dan pelaku usaha, termasuk melalui pelaksanaan kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan konsumen;

TUGAS BPKN ( Pasal 34 UUPK) :

  1.      Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
  2.      Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
  3.      Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
  4.      Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
  5.      Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  6.      Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha.
  7.      Melakukan Survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.


Rekomendasi BPKN

PENCAPAIAN YANG DILAKUKAN BPKN
MENCEGAH LEBIH BAIK....
Selama 4 periode BPKN telah menyampaikan 167 Rekomendasi kepada Pemerintah termasuk didalamnya Rekomendasi yang bersifat Pre-emptive Preventif (pencegahan) diantaranya : Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Umroh; Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah; Kebijakan Pembayaran Melalui E-Money; Rumah Susun; Obat Palsu; Klausula Baku;

167 Rekomendasi




Penanganan Pengaduan Konsumen

SALURAN PENGADUAN KE BPKN :

Ø PENGADUAN LANGSUNG
    Datang langsung kekantor BPKN bertempat di: Gedung 1 lantai 8 Gedung
Kementerian Perdagangan RI, Jalan M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat DKI Jakarta - Indonesia

Ø PENGADUAN MELALUI CALL CENTER
    Hubungi Call Center BPKN : (021) 153

Ø PENGADUAN MELALUI MEDIA ONLINE
    1. WhatsApp 08153 153 153
    2. Email: pengaduan@bpkn.go.id
    3. Website : www.bpkn.go.id
    4. Sosial Media BPKN







Komentar