Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Dasar,
Kedudukan dan Tanggung Jawab
DASAR HUKUM
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
v
BPKN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia (Pasal 32 UUPK)
v
Anggota BPKN terdiri atas unsur (Pasal 36 UUPK)
a. Pemerintah;
b. Pelaku
Usaha;
c. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
d. Akademisi;
e. Tenaga
Ahli
Anggota BPKN Periode IV 2017-2020 Diangkat melalui
Keputusan Presiden
RI. No. 97/P Tahun 2017
|
Visi,
Misi dan Tugas BPKN
VISI BPKN :
“Menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen
yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab”.
MISI BPKN :
1. Memastikan
dan memperluas akses pemulihan hak konsumen;
2. Memastikan
ketersediaan akses data dan informasi yang memadai baik untuk perencanaan,
perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan;
3. Memastikan
pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk proaktif dalam upaya perlindungan
konsumen, termasuk melalui kehadiran kelembagaan perlindungan konsumen yang
berdaya guna;
4. Melakukan
penelitan dan pengkajian guna memastikan kepastian hukum atas transaksi
konsumen dan pelaku usaha, termasuk melalui pelaksanaan kebijakan yang
mengedepankan prinsip perlindungan konsumen;
TUGAS BPKN ( Pasal 34 UUPK) :
1. Memberikan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di
bidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perlindungan konsumen.
3. Melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4. Mendorong
berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
5. Menyebarluaskan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap
keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku
usaha.
7. Melakukan
Survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Rekomendasi
BPKN
PENCAPAIAN YANG DILAKUKAN BPKN
MENCEGAH LEBIH BAIK....
Selama
4 periode BPKN telah menyampaikan 167 Rekomendasi
kepada Pemerintah termasuk didalamnya
Rekomendasi yang bersifat Pre-emptive Preventif
(pencegahan) diantaranya : Pelayanan Kesehatan;
Penyelenggaraan Umroh; Keamanan Pangan Jajanan
Anak Sekolah; Kebijakan Pembayaran Melalui
E-Money; Rumah Susun; Obat Palsu; Klausula Baku;
Penanganan
Pengaduan Konsumen
SALURAN PENGADUAN KE BPKN :
Ø PENGADUAN LANGSUNG
Datang langsung kekantor BPKN bertempat di: Gedung 1
lantai 8 Gedung
Kementerian Perdagangan RI, Jalan M.I. Ridwan Rais
No.5 Jakarta Pusat DKI Jakarta - Indonesia
Ø
PENGADUAN MELALUI CALL CENTER
Hubungi Call Center BPKN : (021) 153
Ø
PENGADUAN MELALUI MEDIA ONLINE
1. WhatsApp 08153 153 153
2. Email: pengaduan@bpkn.go.id
3. Website : www.bpkn.go.id
4. Sosial Media BPKN


Komentar
Posting Komentar